MEEPAGO.COM- Upaya mempermudah akses keadilan bagi masyarakat Papua Tengah agar semakin mudah dan nyata kita dirikan Yayasan Keadilan Hukum (Yakehu) Papua Tengah. Lembaga ini telah resmi terdaftar melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0023297.AH.01.04.Tahun 2025 tentang Pengesahan Pendirian Yayasan Keadilan Hukum Papua Tengah, yang ditetapkan di Jakarta pada 1 Oktober 2025.
Dalam akta tersebut tercantum pendiri segaligus pembina Yakehu Papua Tengah, yakni Firmansyah, S.H., M.H., sedangkan Yustinus Butu,SH,M.H, sebagai Ketua Pengurus yayasan.
Kantor pusat Yakehu Papua Tengah beralamat di Jalan Kesehatan No. 5, Oyehe, Nabire, dan siap memberikan layanan konsultasi serta pendampingan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu, korban ketidakadilan, maupun pihak yang membutuhkan pembelaan hukum secara profesional.
Pendiri Yakehu Papua Tengah, Firmansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pendirian yayasan ini merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan di tanah Papua Tengah sejalan dan mendukung program gubernur Papua Tengah bapak Meki F Nawipa.
“Kami hadir bukan untuk bersaing dengan lembaga atau kantor hukum lain yang telah ada, akan tetapi untuk melengkapi peran negara dan pemerintah daerah dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat kecil, Banyak warga di Papua Tengah yang tidak tahu harus ke mana mencari bantuan hukum saat menghadapi persoalan. Yakehu hadir untuk menjawab kebutuhan itu,” ujar Firmansyah, Sabtu (8/11/2025).
Ia menambahkan, Yakehu Papua Tengah tidak hanya akan memberikan bantuan litigasi (pendampingan di pengadilan), tetapi juga edukasi hukum kepada masyarakat di tingkat kampung dan distrik.
“Kami ingin menumbuhkan kesadaran hukum dari bawah. Pencegahan pelanggaran hukum sama pentingnya dengan penegakannya. Karena itu, kami akan melakukan penyuluhan hukum secara rutin dan terbuka untuk umum,” tambahnya.
Firmansyah juga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Papua Tengah dapat bersinergi dalam mendukung kegiatan yayasan ini.
“Keadilan bukan milik segelintir orang, tetapi hak seluruh warga negara. Kami siap berkolaborasi dengan siapa pun demi tegaknya hukum dan keadilan di Papua Tengah,” tegasnya.
Dengan pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM ini, Yakehu Papua Tengah kini memiliki legalitas penuh untuk menjalankan aktivitas sosial-hukum di seluruh wilayah Papua Tengah.(**)