MEEPAGO.COM-Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp 4.285.848 per bulan. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perlindungan hak pekerja sekaligus keberlangsungan dunia usaha di wilayah Papua Tengah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Tengah, Frest James Borai, menyampaikan bahwa penetapan UMP dilakukan berdasarkan kondisi perekonomian daerah, situasi ketenagakerjaan, tingkat daya beli masyarakat, serta kemampuan pelaku usaha.
Menurut Borai, kebijakan pengupahan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha agar hubungan industrial dapat berjalan secara harmonis.
“Upah minimum ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja, namun tetap mempertimbangkan kemampuan dunia usaha agar tetap tumbuh dan berkelanjutan,” ujar Borai di Nabire, Rabu (24/12).
Penetapan UMP Papua Tengah Tahun 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/334 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. UMP tersebut diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga menegaskan bahwa perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP, menurunkan upah yang telah berada di atas ketentuan minimum, maupun mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai hukum yang berlaku.
Namun demikian, ketentuan UMP Papua Tengah Tahun 2026 tidak diberlakukan bagi pekerja pada sektor usaha mikro dan usaha kecil, sebagaimana diatur dalam kebijakan pengupahan nasional.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Papua Tengah berharap tercipta kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan serta peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu stabilitas dan iklim dunia usaha di daerah