ASN DPRK Nabire Saat Ditetapkan Sebagai Tersangka. / foto : tangkapan layar

Korupsi Perjalanan Dinas: Dua ASN Sekretariat DPRK Nabire Resmi Jadi Tersangka

MEEPAGO.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRK Nabire sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2023.

Kedua tersangka berinisial DK, selaku pengguna anggaran sekaligus pelaksana perjalanan dinas, serta AG, pejabat penatausahaan keuangan. Mereka diduga melakukan manipulasi dokumen dan membuat data fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara.

Kepala Kejari Nabire, Mohammad Harun Sunadi, dalam keterangan pers di Aula Kejari Nabire, Senin (8/9/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti kuat dari hasil penyidikan, pemeriksaan terhadap 45 saksi, serta laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Tengah.

“Dari hasil audit, kerugian negara mencapai Rp896.474.450,” ungkap Harun.

Harun menguraikan, modus yang digunakan para tersangka antara lain manipulasi surat tugas, boarding pass, hingga bukti penginapan. Selain itu, ditemukan pembayaran tiket pesawat untuk tujuh peserta fiktif yang tidak pernah berangkat, tetapi tetap menerima dana perjalanan dinas.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya penggelembungan biaya perjalanan pulang 32 peserta dari Batam ke Nabire, serta klaim biaya hotel yang seharusnya ditanggung pihak fasilitator kegiatan, namun tetap dimasukkan dalam pengeluaran resmi dan dibagikan kepada peserta, termasuk kedua tersangka.

“Total anggaran perjalanan dinas kegiatan bimbingan teknis di Batam tahun 2023 mencapai Rp2.039.813.860 dengan jumlah peserta 39 orang. Namun, dari jumlah tersebut hanya 25 anggota DPRK Nabire, 8 ASN bagian persidangan, serta 6 staf keuangan yang benar-benar berangkat,” jelasnya.

Kejari Nabire menegaskan, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di Papua Tengah, khususnya yang dilakukan oleh aparatur negara.(**)