Gubernur Papua Tengah,Meki Nawipa Pimpin Apel Perdana Tahun 2026

Pimpin Apel Perdana 2026, Gubernur Papua Tengah Tegaskan Sanksi Tegas bagi ASN Tidak Disiplin

MEEPAGO.COM-Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa memimpin apel gabungan perdana tahun 2026 di halaman Kantor Gubernur Papua Tengah, kawasan Bandara Lama, Senin (5/1/2026) pagi. Apel tersebut menandai dimulainya kembali aktivitas pemerintahan setelah libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.Dalam arahannya, Meki Nawipa menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi momentum percepatan pelaksanaan visi dan misi Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Ia menyebut tahun ini sebagai masa kerja penuh dengan target pembangunan yang lebih terukur dan merata di seluruh kabupaten.

Gubernur menyampaikan apresiasi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan aparatur sipil negara (ASN) atas kinerja sepanjang 2025. Ia meminta seluruh jajaran bekerja lebih cepat dan fokus pada hasil nyata, termasuk penyelesaian pembangunan sarana pemerintahan.“Saat ini tiga tower bangunan pemerintahan sementara tengah berjalan, yakni kantor Gubernur, DPR, dan MRP. Targetnya, pada tahun depan kita sudah memiliki kantor pemerintahan sendiri di Karadiri,” ujar Meki Nawipa.

Selain pembangunan, Gubernur menegaskan pentingnya disiplin ASN dan tenaga non-ASN. Pemerintah Provinsi Papua Tengah akan menerapkan sanksi tegas bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sah, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga pemberhentian.

Adapun sanksi yang disiapkan antara lain pemotongan TPP sebesar 20–30 persen bagi ASN yang absen 3 hingga 10 hari, serta pemotongan 35–55 persen bagi yang tidak masuk kerja hingga 28 hari. ASN yang mangkir selama 30 hari berturut-turut terancam diberhentikan secara tidak hormat sesuai ketentuan perundang-undangan.“Kebijakan ini diambil agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.

Apel gabungan tersebut dihadiri Wakil Gubernur Papua Tengah, Penjabat Sekretaris Daerah, para kepala biro, pimpinan OPD, serta ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.(**)