Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley Foto Bersama Usai Menghadiri Rapat di DPRD. / foto : HumasPPT

Wagub Deinas Geley Paparkan Tiga Raperdasi di Sidang DPR Papua Tengah

MEEPAGO.COM-Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos., M.Si., memaparkan tiga Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) Provinsi pada Rapat Paripurna DPR Papua Tengah, Kamis (14/8/2025). Ketiga Raperdasi tersebut meliputi Raperdasi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperdasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperdasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Papua Tengah 2025–2029.

Deinas menjelaskan, Raperdasi Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diperlukan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan peraturan perundang-undangan, kebutuhan organisasi, dan tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks. Saat ini, Sekretariat Daerah Papua Tengah yang berstatus tipe A hanya memiliki enam biro, padahal sesuai ketentuan membutuhkan sembilan biro.

“Beberapa perangkat daerah juga menangani bidang kerja terlalu luas sehingga menurunkan kualitas pelayanan. Karena itu, beberapa dinas akan dimekarkan agar layanan lebih fokus dan merata,” ujarnya.

Terkait Raperdasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Deinas menegaskan regulasi ini sangat mendesak karena menjadi dasar hukum seluruh pungutan di daerah. Menurutnya, pajak dan retribusi yang tersebar di berbagai regulasi selama ini menyulitkan investor. Dengan adanya Raperdasi ini, pungutan akan dihimpun dalam satu regulasi sebagaimana amanat UU Cipta Kerja.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang optimal akan memungkinkan pembiayaan program pembangunan, penyediaan layanan publik berkualitas, dan mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat,” katanya.

Raperdasi ketiga, RPJMD Papua Tengah 2025–2029, disebut Deinas sebagai “buku panduan” pembangunan lima tahun ke depan. Dokumen ini memuat visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan, disusun berdasarkan data dan kondisi riil daerah.

Ia memaparkan, Papua Tengah yang dibentuk melalui UU Nomor 15 Tahun 2022 memiliki luas wilayah 60.488 km², terdiri dari delapan kabupaten, 131 distrik, 36 kelurahan, dan 1.215 kampung. Jumlah penduduknya mencapai 1,49 juta jiwa, dengan Kabupaten Mimika memiliki jumlah penduduk terbanyak dan Deiyai terendah.

Meski memiliki kekayaan alam melimpah, masih terdapat sekitar 92 ribu penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan. Pendapatan per kapita mencapai Rp7,19 juta per tahun, sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp4,28 juta—tertinggi kedua nasional setelah DKI Jakarta. Persentase penduduk miskin tercatat 29,76 persen, dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 60,25.

Deinas juga menyoroti potensi unggulan daerah, mulai dari perikanan tangkap, pariwisata, industri, dan peternakan di Nabire; pertambangan dan perkebunan di Mimika; pertanian dan kopi di Paniai, Intan Jaya, Puncak Jaya, dan Puncak; hingga kehutanan dan pariwisata di Dogiyai dan Deiyai.

Namun, ia mengakui tantangan pembangunan masih besar, termasuk rendahnya akses dan mutu layanan pendidikan dan kesehatan, keterbatasan infrastruktur di wilayah terisolir, kondisi geografis yang sulit, rendahnya produktivitas pertanian dan UMKM, serta tingginya biaya konstruksi.

“Tantangan-tantangan ini akan kita hadapi dengan perencanaan matang dan komitmen bersama, demi masa depan Papua Tengah yang lebih baik,” tegas Deinas.(01)