Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley, S.Sos, M.Si menyerahkan cinderamata kepada Direktur Dukcapil Kemendagri di sela-sela Rakorda Dukcapil se-Tanah Papua di Hotel Horison Diana Timika, Kamis, 31 Juli 2025.

Papua Tengah Dorong Pendataan Akurat Orang Asli Papua untuk Kebijakan Afirmasi

MEEPAGO.COM-Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, menegaskan pentingnya peningkatan jumlah dan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua (OAP) melalui pendataan yang akurat dan menyeluruh. Hal ini disampaikannya dalam pembukaan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Kependudukan dan Pencatatan Sipil se-Tanah Papua yang digelar di Hotel Horison Diana, Timika, Kamis (31/7/2025).

Dalam forum yang dihadiri para kepala Dinas Dukcapil dari 48 kabupaten/kota di enam provinsi Papua, Deinas menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan percepatan dalam pendataan dan penginputan data base OAP. Ia menilai, data yang akurat menjadi dasar utama dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang berkeadilan serta untuk memastikan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) berjalan tepat sasaran.

Merujuk data per 28 Juli 2025, jumlah OAP yang tercatat di Papua Tengah mencapai 526.410 jiwa atau 51,35 persen dari total penduduk. Sementara itu, Papua Barat tercatat sebanyak 294.436 jiwa (50,01%), Papua 269.693 jiwa (50,01%), Papua Selatan 45.383 jiwa (50,01%), Papua Pegunungan 8.370 jiwa (50,01%), dan Papua Barat Daya 25.703 jiwa (50,01%). Deinas menyebut angka ini masih harus terus ditingkatkan dan dilengkapi, mengingat pendataan yang belum sepenuhnya optimal.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga semangat persatuan di tengah keberagaman wilayah administrasi akibat pemekaran. Menurutnya, meskipun secara wilayah administratif kini terbagi menjadi enam provinsi, identitas dan kesatuan sebagai Orang Asli Papua tidak boleh terpecah.

Deinas menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil telah meluncurkan aplikasi SIAK Plus sebagai instrumen pendataan OAP secara digital dan terintegrasi. Ia juga menekankan pentingnya menyepakati klasifikasi OAP berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 melalui Majelis Rakyat Papua (MRP) di masing-masing provinsi.

Selain pendataan OAP, digitalisasi layanan administrasi kependudukan juga menjadi agenda strategis dalam transformasi pelayanan publik di Papua. Deinas menilai, meski tantangan seperti keterbatasan jaringan internet, faktor geografis, hingga kondisi sosial masih menjadi hambatan, hal ini tidak boleh menyurutkan semangat pemerintah dalam memberikan layanan yang inklusif dan merata hingga ke daerah pesisir dan terpencil.

Rakorda tersebut diselenggarakan oleh Dinas Administrasi Kependudukan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Kampung Provinsi Papua Tengah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Mimika. Kegiatan ini mengusung tema “Percepatan Pendataan dan Penginputan Database Orang Asli Papua (OAP) serta Digitalisasi Layanan ADMINDUK untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Tanah Papua.”

Sebagai tuan rumah, Deinas menyampaikan terima kasih kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri beserta jajaran yang turut hadir, serta seluruh peserta Rakorda. Ia berharap Rakorda ini menjadi momen penting untuk menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan dalam membangun sistem pelayanan kependudukan yang adil, akurat, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua.(***)