MEEPAGO.COM-Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah, Yosep Temorubun, mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan profesi oleh oknum wartawan di Timika.
Para oknum tersebut diduga melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap pejabat pemerintah serta pengusaha demi keuntungan pribadi.
Temuan ini disampaikan Temorubun dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (2/5), setelah YLBH melakukan investigasi dan mengumpulkan data yang dianggap valid terkait beberapa insiden yang dinilai mencoreng nama baik profesi jurnalis.
“Kami pernah mendampingi sejumlah wartawan yang menjadi korban kekerasan aparat. Tapi kini justru muncul oknum yang menyalahgunakan status wartawan untuk memeras, mengancam, bahkan memuat berita sepihak tanpa proses verifikasi,” ujarnya.
Menurut Temorubun, sejumlah oknum jurnalis “gadungan” ini sering kali tiba-tiba memunculkan berita kontroversial yang menyasar pejabat atau pengusaha.
Ironisnya, oknum-oknum ini tidak pernah terlihat aktif melakukan peliputan di lapangan.
Bahkan mereka juga diduga menjalani gaya hidup mewah yang tidak sebanding dengan profesinya, dan kemungkinan dibiayai pihak tertentu.
“Ini jelas melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta kode etik jurnalistik,” tegasnya.
YLBH mencatat sedikitnya ada dua kasus pemerasan yang dilakukan dengan modus ancaman akan mempublikasikan pemberitaan negatif, kecuali pihak yang disasar memberikan imbalan tertentu.
“Ini bukan kegiatan jurnalistik, tapi bentuk kriminalitas yang berkedok pers. Kami mendorong korban untuk melapor agar pelaku mendapat sanksi hukum yang setimpal,” tegas Temorubun.
Ia juga menyatakan kekhawatirannya bahwa praktik ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap media yang selama ini dikenal profesional di Timika.
“Pers memiliki tanggung jawab mulia. Jika ada oknum yang menyimpang, komunitas media harus bersikap tegas untuk menjaga kehormatan profesi,” ujarnya.
YLBH Papua Tengah, yang selama ini dikenal aktif membela hak-hak wartawan, kini justru memimpin langkah hukum untuk membersihkan profesi dari praktik menyimpang tersebut.
“Dalam waktu dekat, kami akan mendampingi pihak-pihak yang menjadi korban untuk melapor ke kepolisian. Ini penting sebagai efek jera dan demi menjaga martabat insan pers,” tandas Temorubun.
Sebagai langkah pencegahan, YLBH juga mendorong pelaksanaan pelatihan literasi media dan etika jurnalistik, bekerja sama dengan Kominfo dan Dewan Pers, mengingat masih ada wartawan belum memiliki kompetensi di bidang jurnalis. (***)