MEEPAGO.COM-Menindaklanjuti aksi demo para Pencaker yang meminta penjelasan terkait beberapa poin, Majelis Rakyat Papua Tengah (MRP) menggelar rapat koordinasi dengan mengundang DPRP, Tim Pansel yang dibentuk oleh DPRP Papua tengah serta kepala BKPSDM Provinsi Papua Tengah. Wakil Ketua I MRP Papua Tengah, Paulina Marey mengatakan salah satu poin yang disampaikan para pencaker adalah mempertanyakan tentang kode R, namun ia mengakui pihaknya tidak mengetahui apa itu kode R sehingga pada kesempatan itu, ia meminta penjelasan dari BPKSDM apa itu kode R.
“Setelah pertemuan tadi, BKPSDM jelaskan baru kami tahu kode R adalah mereka yang tidak bisa lulus tes CPNS”, jelasnya kepada media, Selasa,(25/02/2025). Dikatakannya, pertemuan yang dilakukan bukan hanya untuk hari ini tetapi melalui pertemuan tersebut telah menghasilkan beberapa kesepakan. Paulina Marey mengaku kedepan Majelis Rakyat Papua (MRP) bersama DPRP akan bermitra dengan BKPSDM yang adalah sebagai instansi yang menerima, menentukan seleksi para pencaker di Papua Tengah. Sementara itu, paulina menerangkan bahwa sebagai persyaratan, Majelis Rakyat Papua Tengah (MRP) sebagai lembaga kulture akan mengeluarkan surat keterangan yang membuktikan keaslian orang asli papua bagi setiap pencaker OAP.Untuk surat keterangan dimaksud ada pun beberapa kategori, yaitu antara lain bapa, dan mama orang asli papua, mama papua dan bapa non OAP, bapa papua dan mama pendatang serta orang non OAP. Selain itu, MRP juga akan memberikan surat keterangan untuk pencaker non OAP yang sudah lama mengabdi di papua. “Khusus untuk papua tengah, Kami kasih kesempatan yang sama bagi mereka yang sudah lama mengabdi di papua. Seperti contoh tadi ada yang tanya, kenapa ada surat rekomendasi dari papua dan juga puncak. Ini kan masih satu wilayah provinsi papua tengah. Saya pikir tidak apa-apa. Karena mungkin saja ada surat keterangan dari dewan Adat juga. Kan dewan adat juga punya wewenang”. Ujarnya.Untuk itu, kedepan MRP akan duduk bersama untuk mengkaji kembali peraturan-peraturan yang dikeluarkan sehingga ada hukum yang kuat. Kedepan Pihaknya bersama DPR akan duduk bersama membuat dalam peraturan yaitu perdasus dan perdasis. Sehingga menjadi hukum yang kuat bagi kita di provinsi papua tengah.Ia berharap melalui pertemuan hari ini, akan mendapat satu solusi bagi para pencaker ditahun 2025 untuk diprioritaskan.“Semoga tahun 2025, para pencaker yang belum mendapat kesempatan, dapat diprioritaskan ditahun 2025. Atau yang tadi mereka sampaikan bahwa 72 kuota untuk OAP dan 28 untuk non OAP itu kalau bisa itu yang kita lihat dulu. Nanti mereka buka lowongan kerja lagi untuk tahap berikut”. Pungkasnya.(***)