John NR Gobai, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah bersama Rektor Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan peserta dalam acara seminar di Timika, tanggal 12 Desember 2025. Foto: Istimewa

DPR Papua Tengah Sambut PP 55/2025, Dorong Pembentukan Peradilan Adat

Posted on 2026-01-16 17:14:16 dibaca 123 kali

MEEPAGO.COM- Wakil Ketua IV DPR Provinsi Papua Tengah, John NR Gobai, menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat atau Living Law. Regulasi tersebut dinilai menjadi landasan penting dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengakomodasi keberadaan hukum adat.
PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025 itu mengatur ruang bagi daerah untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait tindak pidana adat yang belum diatur dalam KUHP, termasuk mekanisme penanganan perkara adat, kewenangan hakim, serta penerapan keadilan restoratif berbasis kearifan lokal.


Sejalan dengan kebijakan tersebut, DPR Papua Tengah bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika telah menggelar seminar akhir tahun pada 12 Desember 2025. Seminar tersebut membahas implementasi Living Law dalam kerangka Otonomi Khusus Papua dan menghasilkan rekomendasi perlunya regulasi daerah sebagai tindak lanjut.
John menegaskan bahwa hukum adat telah lama hidup dan berfungsi dalam masyarakat Papua.

Menurutnya, hukum adat berperan menyelesaikan konflik dan pelanggaran melalui mekanisme yang dijalankan oleh otoritas adat, dengan putusan yang wajib dipatuhi oleh para pihak.
“Dalam masyarakat adat, hukum itu nyata dan dijalankan. Yang baik perlu dipertahankan, sementara yang tidak sesuai harus ditinggalkan,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (14/1/2026).


Ia juga menilai keberadaan peradilan adat penting untuk menjamin akses keadilan, terutama bagi masyarakat adat di wilayah terpencil yang masih memiliki keterbatasan menjangkau sistem peradilan formal.
Pasca-ditetapkannya PP tersebut, DPR Papua Tengah berencana menyusun Perda, termasuk mengatur pembentukan peradilan adat yang memiliki kedudukan dan fasilitas yang jelas. Regulasi ini dinilai penting sebagai bentuk pengakuan negara terhadap masyarakat adat, perlindungan hak-hak mereka, serta upaya memperkuat kepastian dan keadilan hukum.


John turut menyoroti maraknya sengketa adat di Papua Tengah yang berujung pada tuntutan denda adat bernilai tinggi. Ketiadaan pengaturan mengenai batasan denda kerap memicu persoalan baru, termasuk praktik komersialisasi dan konflik balasan antarkelompok.
“Tanpa aturan yang jelas, nilai denda adat bisa melampaui batas dan justru menimbulkan masalah baru di tengah masyarakat,” pungkasnya.(**)

Copyright 2025 Meepago.com

Alamat: Jl. Kesehatan No.5, Oyehe, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah 98811

Telpon: 081366277488

E-Mail: admin@meepago.com