Restorative Justice Satukan Kembali Warga Kwamki Narama, 11 Tersangka Konflik Dibebaskan

Restorative Justice Satukan Kembali Warga Kwamki Narama, 11 Tersangka Konflik Dibebaskan

MEEPAGO.COM- Sebanyak 11 tersangka kasus konflik di Distrik Kwamki Narama dibebaskan setelah penyelesaian perkara ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif. Proses tersebut dipimpin langsung Kapolda Papua Tengah dan dihadiri unsur pemerintah daerah serta tokoh masyarakat setempat.


Pembebasan para tersangka dilakukan usai kedua kelompok yang terlibat konflik menyepakati perdamaian. Kesepakatan itu disaksikan perwakilan pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, serta keluarga dari masing-masing pihak sebagai bentuk komitmen bersama untuk mengakhiri perselisihan dan memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat.


Kapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Jeremias Rontini, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pendekatan restorative justice dipilih untuk mengedepankan penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman. Menurutnya, musyawarah menjadi langkah penting dalam meredam konflik sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Papua Tengah.


“Pendekatan ini bertujuan memperbaiki kembali hubungan antarwarga yang sempat terganggu akibat konflik,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, hadir pula Wakil Bupati Puncak dan Wakil Bupati Mimika yang menyampaikan apresiasi atas langkah kepolisian. Mereka menilai penyelesaian melalui jalur damai dengan melibatkan nilai-nilai kearifan lokal menjadi solusi yang tepat untuk menciptakan situasi yang lebih kondusif.


Dengan dibebaskannya 11 tersangka, kondisi di Distrik Kwamki Narama diharapkan semakin aman sehingga masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa rasa khawatir. Aparat kepolisian bersama pemerintah daerah juga berkomitmen terus mengawal stabilitas keamanan guna mencegah terulangnya konflik serupa.(**)