MEEPAGO.COM-Sidang perkara Nomor 16/G/TF/2026/PTUN.JPR di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menegaskan bahwa sengketa Pergantian Antar Waktu (PAW) yang berujung gugatan terhadap Gubernur Papua Tengah seharusnya lebih dulu diselesaikan secara internal di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sebelum dibawa ke ranah hukum.
Sidang yang kini memasuki tahap akhir pembuktian itu memperlihatkan bahwa konflik antara Naftali Kobepa dan Simon Gobai menjadi akar persoalan yang belum tuntas di internal partai.
Majelis hakim dalam persidangan hari ini (Kamis,30-07-26) memberikan kesempatan terakhir kepada para pihak untuk menyampaikan bukti tambahan, menghadirkan saksi maupun ahli.
Namun dalam agenda ini para pihak hanya menyerahkan tambahan bukti tanpa menghadirkan saksi dan ahli.
Pihak tergugat (Gubernur Papua Tengah) melalui kuasa hukumnya menambahkan satu bukti penting yang kami sampaikan hari ini berupa surat pernyataan dari Naftali Kobepa selaku penggugat. Dalam dokumen itu, Naftali menyatakan akan terlebih dahulu membangun kesepakatan dengan Simon Gobai sebelum mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kuasa hukum Gubernur Papua Tengah, Firmansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan persoalan utama justru berada pada konflik internal partai, bukan pada kebijakan gubernur.
“Alih-alih menyelesaikan persoalan internal partai, Naftali Kobepa justru menggugat Gubernur Papua Tengah. Ini bentuk pembangkangan terhadap keputusan partai dan sikap yang menyalahkan pihak luar,” tegas Firmansyah usai persidangan.
Ia menambahkan, tudingan bahwa gubernur menghambat proses PAW tidak memiliki dasar. Menurutnya, penundaan terjadi karena adanya permintaan resmi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) serta belum tercapainya kesepakatan antara Simon Gobai sebagai pihak yang digantikan dan Naftali Kobepa sebagai pengganti.
“Gubernur tidak pernah menghalang-halangi proses PAW. Justru ada surat dari PKB yang meminta penundaan dan belum adanya kesepakatan kedua pihak. Kalau dipaksakan, ini berpotensi menimbulkan konflik serius,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan fakta persidangan sebelumnya, di mana saksi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Papua Tengah menegaskan bahwa penundaan PAW merupakan inisiatif internal partai hingga tercapai kesepakatan.
Saksi juga mengungkap bahwa Simon Gobai masih tercatat sebagai anggota PKB dan terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Selain itu, tidak ada surat resmi dari DPW PKB yang diajukan secara sah kepada gubernur untuk mempercepat proses PAW.
Di sisi lain, sengketa ini juga merembet ke ranah hukum lain. Simon Gobai diketahui telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait surat keputusan pemberhentian dirinya.
Dengan berakhirnya tahap pembuktian, majelis hakim diperkirakan akan segera memasuki tahapan kesimpulan sebelum menjatuhkan putusan. Perkara ini menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana konflik internal partai dapat berkembang menjadi sengketa hukum yang menyeret pemerintah daerah.Kalau ingin, saya bisa buat versi lead yang lebih tajam lagi (hard news) atau lebih naratif (feature style).(**)