Tim Kuasa Hukum YAKEHU, Yustinus Butu, S.H., M.H. dan Titus Tabuni,S.H.,M.H Saat Mendatangi Kantor Gubernur Papua Tengah

Simon Gobai Tunjuk YAKEHU Dampingi Sengketa PAW DPR Papua Tengah

MEEPAGO.COM- Anggota DPR Provinsi Papua Tengah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Simon Gobai, menyikapi rencana proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya.
Sebagai langkah konkret, Simon Gobai menunjuk Yayasan Keadilan Hukum (YAKEHU) Papua Tengah sebagai kuasa hukum. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Januari 2026, yang memberikan kewenangan penuh kepada tim advokat untuk mendampingi dan mewakilinya dalam seluruh proses hukum terkait rencana PAW DPR Papua Tengah periode 2024–2029.


Tim kuasa hukum YAKEHU dipimpin oleh Firmansyah, S.H., M.H., didampingi Yustinus Butu, S.H., M.H. dan Titus Tabuni,S.H.,M.H. Dalam surat kuasa itu, para advokat diberi mandat untuk melakukan upaya hukum, baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Nabire dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura apabila diperlukan.
"Klien kami hingga saat ini belum menerima keputusan pemberhentian yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, segala bentuk proses PAW yang berjalan tanpa kepastian hukum berpotensi melanggar hak konstitusional beliau sebagai anggota DPR Papua Tengah,” ujar Yustinus Butu kepada wartawan.


Langkah hukum ini ditempuh setelah Simon Gobai secara resmi mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua Tengah pada 12 Januari 2025. Dalam surat tersebut, ia meminta agar proses PAW ditunda sampai terdapat kejelasan dan kepastian hukum atas status keanggotaannya di DPR Papua Tengah.
Simon Gobai menyampaikan sedikitnya tiga alasan utama permohonan penundaan PAW, yakni belum adanya kejelasan status pemberhentian, belum adanya kesepakatan dengan calon pengganti, serta perlunya kepastian sikap dari internal partai politik.


Menurut Butu, permohonan penundaan PAW tersebut merupakan langkah yang sah dan dijamin oleh hukum.
“Sebelum ada kepastian administratif dan politik dari partai serta keputusan resmi dari pemerintah, klien kami berhak mempertahankan posisinya. Oleh karena itu, kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.


Ia menambahkan, tim YAKEHU akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk melindungi hak kliennya.
“Kami siap menempuh langkah litigasi apabila diperlukan, termasuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Prinsip kami jelas, memperjuangkan hak klien sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Firmansyah.


Hingga berita ini diturunkan, proses PAW anggota DPR Papua Tengah dari PKB tersebut masih berada di tingkat Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan belum ditetapkan secara final. Kondisi ini membuat status keanggotaan Simon Gobai belum berkekuatan hukum tetap.


Upaya hukum yang ditempuh Simon Gobai ini menandai fase baru dalam dinamika PAW DPR Papua Tengah, sekaligus menegaskan pentingnya kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan hak konstitusional dalam proses pergantian wakil rakyat.(**)