MEEPAGO.COM-Pemerintah Kabupaten Mimika melaksanakan rangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kokonao, Distrik Mimika Barat, Senin (29/12). Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Mimika, Ketua DPRK Mimika, serta jajaran pemerintah daerah dan unsur terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Mimika menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Kawasan Kota Tua Kokonao sebagai Situs Cagar Budaya yang dilindungi kepada Gereja Misi Katolik. Penetapan ini menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian nilai sejarah dan warisan budaya di wilayah pesisir Mimika.
Selain itu, pemerintah daerah juga meresmikan sejumlah fasilitas publik, antara lain renovasi Masjid An-Nur Kokonao Tahun Anggaran 2025, SPBU Kompak 86.999.04 di Kampung Atapo, Sekolah Sepanjang Hari (SSH), dermaga apung, fasilitas air bersih, serta Puskesmas Kokonao.
Bupati Mimika menegaskan, pembangunan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang adil dan merata hingga ke wilayah pesisir dan pedalaman.
“Pembangunan yang kami laksanakan hari ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh masyarakat Mimika, termasuk di Kokonao, merasakan langsung manfaat pembangunan. Kami ingin pelayanan dasar, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan dapat diakses secara setara,” ujar Bupati.
Ia juga menekankan bahwa penetapan Kota Tua Kokonao sebagai situs cagar budaya merupakan bagian dari upaya menjaga sejarah dan keberagaman yang telah tumbuh di Mimika.
“Pelestarian sejarah dan budaya harus berjalan seiring dengan pembangunan. Kokonao memiliki nilai historis penting bagi Mimika, sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk melindunginya demi generasi mendatang,” katanya.
Menurut Bupati, visi pembangunan dari kampung ke kota akan terus menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Mimika agar tidak ada wilayah yang tertinggal dan seluruh masyarakat dapat merasakan kehadiran negara melalui pelayanan publik yang nyata dan berkelanjutan.(**)