MEEPAGO.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mengambil langkah tegas dalam memperkuat supremasi hukum di wilayahnya. Hal ini ditandai dengan kesiapan pembangunan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Tengah di Kabupaten Nabire, di mana Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, telah menyiapkan lahan seluas 4 hektar.
Serah terima hibah lahan ini berlangsung di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah pada Senin, 24 November 2025. Sebelumnya, Gubernur Nawipa telah mengindahkan usulan Kejaksaan Tinggi Papua dengan menghibahkan tanah seluas 3.900 meter persegi yang berlokasi di Jalan Merdeka.
Dalam sambutannya, Meki Nawipa menegaskan bahwa keberadaan Kejaksaan yang memadai merupakan bagian penting dari upaya Pemprov untuk menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat. Ia mengakui bahwa saat ini Provinsi Papua Tengah masih memiliki keterbatasan jumlah Kejaksaan Negeri (Kejari), padahal dinamika sosial, politik, dan pembangunan terus berkembang pesat.
Oleh karena itu, penambahan Kejari di beberapa kabupaten adalah kebutuhan strategis yang tidak bisa ditunda.
Lebih lanjut, penandatanganan komitmen bersama Kejaksaan ini juga menjadi langkah penting untuk memperkuat pengawasan pengelolaan dana desa. Meki menyatakan bahwa banyak aparat kampung yang masih membutuhkan pendampingan terkait tata kelola administrasi, perencanaan, dan pertanggungjawaban keuangan.
Ia menekankan bahwa pendekatan yang dibutuhkan adalah pembinaan, bukan sekadar penindakan, untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan dana dan memastikan anggaran dipakai untuk kepentingan masyarakat.
Menanggapi komitmen Pemprov, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Hendrizal Husin, menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Papua Tengah dan seluruh bupati atas hibah lahan yang diberikan.
Ia menyatakan bahwa pembangunan kantor Kejati nantinya akan disesuaikan dengan kondisi daerah, dan menegaskan bahwa calon-calon jaksa, termasuk dari putra-putri Papua, sudah disiapkan. Dengan langkah awal ini, Meki Nawipa berharap Papua Tengah segera memiliki kepala kejaksaan sendiri dan dapat melanjutkan langkah-langkah selanjutnya dalam penegakan hukum.(rls)