MEEPAGO.COM-Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama DPR Papua Tengah (DPRPT) mulai menyiapkan regulasi untuk melegalkan aktivitas pertambangan rakyat. Upaya ini dilakukan karena selama ini kegiatan tambang di beberapa wilayah masih berjalan tanpa izin resmi, terutama di Nabire, Mimika, Wakia, Pronggo hingga sekitar area Freeport.
Rencana legalisasi akan ditempuh melalui penyusunan regulasi daerah dengan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada pemilik tanah adat. Untuk membahas hal itu, digelar diskusi publik bertema “Mendorong Regulasi dan Legalisasi Pertambangan Rakyat di Papua Tengah” di Hotel Getz Nabire, Jumat (19/9).
Acara yang berlangsung sejak pukul 12.00 hingga 16.00 WIT itu menghadirkan narasumber dari unsur aparat keamanan, pemerintah daerah, dan legislatif. Hadir di antaranya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Tengah, Sekretaris Dinas ESDM Papua Tengah, serta Anggota DPR Papua Tengah John NR Gobai.
Dalam diskusi, John NR Gobai menegaskan pentingnya regulasi agar pertambangan rakyat tidak lagi dianggap ilegal.
“Pertambangan rakyat sudah berlangsung lama di Papua Tengah, tetapi tanpa payung hukum yang jelas. Melalui raperdasi ini, kami ingin masyarakat pemilik tanah mendapatkan hak legal dan bisa mengelola tambang secara resmi serta berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran regulasi diharapkan dapat memberi perlindungan hukum bagi masyarakat adat, meningkatkan pendapatan, serta mengurangi konflik sosial yang kerap muncul akibat aktivitas tambang tanpa izin.
Forum tersebut juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) Papua Tengah tentang Pertambangan Rakyat. Dengan begitu, aturan yang nantinya ditetapkan benar-benar berpihak pada kepentingan warga lokal.(**)