Oya Pigome

Fakta Sidang MK: Gibran Hanya Miliki Certificate Of Attendance, Bukan Ijazah - Wajib Lengser

MEEPAGO.COM,NABIRE-Ketua DPW Partai Ummat Provinsi Papua Tengah, Oya Pigome, menegaskan bahwa fakta yang terungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah sangat jelas dan tidak bisa dibantah lagi terkait status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Oya Pigome, Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026) secara tegas menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.

"Fakta Sidang MK: Gibran Hanya Miliki Certificate Of Attendance, Bukan Ijazah - Wajib Lengser. Ini bukan opini, ini fakta persidangan. Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Adies Kadir sendiri yang menyatakan Mahkamah tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti Gibran menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara SMA," tegas Oya Pigome di Nabire, Jumat (9/10/2026).

Oya menjelaskan, dokumen yang dilampirkan Gibran untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 hanyalah _certificate of attendance_ beserta _academic records_ dan _explanation of grades_. Dokumen tersebut menurut keterangan Dirjen Dikdasmen di persidangan MK hanya membuktikan kehadiran, bukan kelulusan.

"Dalam dunia pendidikan, ijazah itu ada kalimat _'This is to certify that... has been awarded...'_ dengan nilai kelulusan. Sedangkan _certificate of attendance_ hanya menjelaskan pernah hadir, tanpa nilai skolastik. Ini jelas tidak memenuhi Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu yang mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat," jelas Oya yang juga adalah Ketua Asosiasi Pimpinan Partai Politik Provinsi Papua Tengah.

Oleh karena itu, DPW Partai Ummat Papua Tengah sejalan dengan sikap resmi DPP Partai Ummat sesuai Siaran Pers No: 855/SP/PartaiUmmat/X/2026 tanggal 08 Oktober 2026.

"Kami di Papua Tengah mendukung penuh langkah DPP untuk mendorong DPR dan MPR RI memproses pemakzulan sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Jika syarat dasar saja tidak terpenuhi, maka jabatan Wapres menjadi tidak sah secara konstitusi. Demi menyelamatkan marwah konstitusi, Gibran harus mundur atau dilengserkan," pungkasnya.

Oya Pigome juga mengimbau kepada seluruh kader Partai Ummat di 8 kabupaten di Papua Tengah untuk tetap menjaga kondusifitas dan menyampaikan sikap politik ini secara damai dan konstitusional.(**)