MEEPAGO.COM,NABIRE-Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, mendorong para kepala suku di wilayahnya agar memainkan peran lebih nyata dalam kehidupan masyarakat adat. Kepala suku diharapkan tidak sekadar menjadi simbol, tetapi turut menjaga wilayah adat, masyarakat, serta nilai budaya yang diwariskan.
Hal itu disampaikan Meki Nawipa saat menggelar coffee morning bersama delapan kepala suku di Ruang Rapat Gubernur Papua Tengah, Selasa (22/9/2026).Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan koordinasi, pembinaan, sekaligus memperkuat posisi kepala suku dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penataan kelembagaan adat di Papua Tengah.
Nawipa mengatakan pemerintah memiliki kewajiban untuk mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak tradisional masyarakat adat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.Ia merujuk antara lain pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juga menjadi dasar penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Dalam konteks otonomi khusus Papua, Nawipa juga menyebut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, khususnya Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (3), serta Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2015.“Kita sudah mengakui. Sekarang kita ambil langkah untuk memetakan suku masing-masing,” kata Nawipa.
Menurut dia, pemetaan suku diperlukan bukan hanya untuk membantu penyelesaian konflik, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai wilayah administrasi dan hak ulayat. Pemerintah, kata dia, akan mendorong pembentukan aturan yang lebih jelas melalui Surat Keputusan maupun Peraturan Gubernur.Nawipa berharap kepala suku dapat menjalankan fungsi yang lebih konkret di tengah masyarakat.
Ia mendorong adanya sosialisasi hingga tingkat kampung, pendokumentasian kebudayaan masing-masing suku, serta pelaksanaan upacara syukur di setiap wilayah adat.“Kepala suku jangan sampai hanya menjadi simbol tetapi punya peran untuk jaga wilayah adat dan masyarakatnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Nawipa mengingatkan kepala suku untuk menjaga sikap netral ketika menghadapi persoalan konflik maupun penentuan batas wilayah adat. Menurutnya, kepala suku seharusnya berperan membantu menjaga ketertiban dan mencegah munculnya konflik, bukan menjadi bagian yang memperuncing persoalan.
Ia juga menekankan pentingnya mempertahankan budaya asli masyarakat Papua Tengah. Tradisi yang dinilai baik, kata Nawipa, perlu dijaga, sedangkan praktik yang dianggap membebani masyarakat perlu dikaji dan diperbaiki.“Kita harus bangga dengan apa yang kita punya. Yang bagus kita pertahankan, yang tidak bagus seperti bayar kepala sampai 3–4 miliar harus kita revisi. Kita sudah miskin, jangan ditambah miskin,” katanya.
Nawipa turut menyoroti pentingnya keterhubungan antara pemerintah, agama, dan lembaga adat dalam membangun kehidupan masyarakat Papua Tengah.“Pemerintah, agama, dan adat tidak bisa dipisahkan. Kalau tiga pilar ini kuat dan saling mengisi, kita akan lebih kuat,” ujarnya.
Terkait pengakuan suku di tingkat provinsi, Nawipa menyatakan hanya suku-suku utama yang berada di Papua Tengah yang diakui secara resmi pada tingkat provinsi. Sementara suku kekerabatan maupun suku pendatang dapat ditempatkan sebagai sub-suku pada tingkat kabupaten.(**)