Ketua LBH Firman Keadilan, Firmansyah, SH., MH

LBH Firman Keadilan Tolak Definisi OAP Versi Mendagri Tito Karnavian

MEEPAGO.COM,NABIRE – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Firman Keadilan menolak pandangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengenai definisi Orang Asli Papua (OAP).
Ketua LBH Firman Keadilan, Firmansyah, S.H., M.H., menilai definisi OAP tidak dapat hanya didasarkan pada status kependudukan maupun domisili seseorang di wilayah Papua.


Pernyataan tersebut disampaikan Firmansyah merespons perdebatan mengenai definisi OAP yang sebelumnya mencuat antara Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.
Firmansyah menilai pandangan yang menyebut seluruh penduduk yang mendiami wilayah Papua sebagai OAP, tanpa mempertimbangkan asal-usul dan garis keturunan, berpotensi mengaburkan identitas masyarakat asli Papua.
“Definisi itu berbahaya. Kalau siapa saja yang tinggal di Papua otomatis disebut Orang Asli Papua tanpa melihat garis keturunan, maka kita sedang menghapus sejarah dan identitas leluhur Melanesia yang sudah ada di tanah Papua jauh sebelum Indonesia merdeka,” ujar Firmansyah kepada media, Jumat (11/9/2026).


Menurutnya, OAP merupakan persoalan yang berkaitan dengan garis keturunan, sejarah, serta keberlanjutan budaya suku asli yang lahir dan berkembang di tanah Papua.
“Ini bukan soal siapa yang tinggal lebih lama atau siapa yang berkontribusi. Ini soal darah, soal leluhur, soal identitas suku asli Melanesia yang harus tetap dijaga kemurniannya sebagai bagian dari hak sejarah mereka,” tegasnya.


Firmansyah menambahkan, pengakuan terhadap perbedaan asal-usul masyarakat di Papua tidak semestinya dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap penduduk lainnya.
Sebaliknya, ia menilai kejelasan identitas OAP merupakan bagian dari afirmasi dan keadilan bagi masyarakat adat yang selama ini dinilai menghadapi berbagai tantangan, termasuk dalam aspek demografi, ekonomi, dan politik di tanah kelahirannya sendiri.


Ia juga mengingatkan bahwa kejelasan definisi OAP memiliki kaitan dengan perlindungan hak-hak khusus masyarakat asli Papua yang telah dijamin melalui kebijakan otonomi khusus.
“Justru dengan menjaga kejelasan definisi ini, kita sedang melindungi hak-hak khusus OAP yang sudah dijamin melalui kebijakan otonomi khusus. Kalau definisinya dikaburkan, maka hak-hak istimewa itu bisa hilang dengan sendirinya,” jelasnya.


Karena itu, LBH Firman Keadilan mendesak agar pembahasan mengenai definisi OAP tidak ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah pusat.
Firmansyah meminta masyarakat adat, tokoh-tokoh Papua, serta lembaga terkait dilibatkan secara langsung dalam pembahasan mengenai definisi dan kebijakan yang berkaitan dengan OAP.
“Definisi siapa Orang Asli Papua bukan sekadar soal kata-kata di atas kertas, tapi menyangkut keadilan, pengakuan, dan masa depan rakyat Papua itu sendiri,” pungkasnya.(**)