MEEPAGO.COM,TIMIKA-Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengusulkan tujuh dari 19 objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten untuk dinaikkan statusnya menjadi Cagar Budaya tingkat Provinsi Papua Tengah.
Usulan tersebut diajukan setelah ketujuh objek bersejarah itu melalui proses penelitian, verifikasi, dan penilaian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Kabupaten Mimika, Elisabeth Cenawatin, mengatakan seluruh 19 objek tersebut sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Bupati Mimika.
Dari hasil penilaian tim ahli, tujuh objek dinilai layak untuk didorong naik status ke tingkat provinsi.
“Setelah ditetapkan, tim ahli melakukan penelitian, verifikasi, dan penilaian. Dari 19 objek tersebut, tujuh di antaranya dinaikkan peringkatnya untuk ditetapkan menjadi cagar budaya provinsi,” ujar Elisabeth di Timika, Kamis (3/9/2026).
Ia menjelaskan, proses penilaian melibatkan TACB dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, TACB Provinsi Papua, dan TACB Provinsi Papua Barat.
Pemerintah Kabupaten Mimika juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah terkait proses peningkatan status ketujuh objek tersebut.
Menurut Elisabeth, dokumen dan berkas penilaian tujuh objek bersejarah itu selanjutnya telah disampaikan kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah sebagai dasar penetapan status Cagar Budaya tingkat provinsi.
“Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah menerima kami dengan baik. Selanjutnya proses administrasi diteruskan ke Biro Hukum Setda Papua Tengah untuk penerbitan SK Gubernur, karena penetapan cagar budaya tingkat provinsi harus melalui keputusan gubernur,” katanya.
Adapun tujuh objek yang diusulkan menjadi Cagar Budaya Provinsi Papua Tengah tersebut yakni Gereja GPKAI atau Gereja Persekutuan Kristen Alkitab Indonesia, Rumah Pekerjaan Umum, Rumah Kepolisian Belanda, Asrama Putra, Patung Permandian, Rumah Pastoran, dan Rumah Susteran.
Ketujuh objek bersejarah itu berada di wilayah Kokonao, Distrik Mimika Barat, Kabupaten Mimika.
Elisabeth menambahkan, setelah proses penetapan di tingkat provinsi, tim ahli akan kembali melakukan penilaian untuk melihat kemungkinan peningkatan status ketujuh objek tersebut menjadi Cagar Budaya tingkat nasional.
Penilaian lanjutan itu akan mencakup berbagai persyaratan yang harus dipenuhi agar objek-objek bersejarah tersebut dapat memperoleh pengakuan dan perlindungan sebagai Cagar Budaya nasional.
“Tim ahli nantinya akan turun kembali untuk melakukan penilaian terhadap tujuh cagar budaya yang didorong menjadi cagar budaya provinsi, termasuk melihat persyaratan yang diperlukan apabila akan ditingkatkan menjadi cagar budaya nasional,” pungkas Elisabeth.(**)