Founder Yayasan FIRMAN KEADILAN, Firmansyah, S.H., M.H

HUT RI ke-81 Momentum Kemerdekaan Hukum, HAM, dan Pendidikan Bagi Rakyat Kecil

MEEPAGO.COM- Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum untuk kembali merefleksikan makna kemerdekaan bagi seluruh rakyat. Kemerdekaan dinilai tidak cukup hanya dimaknai sebagai terbebasnya bangsa Indonesia dari penjajahan, tetapi juga harus diwujudkan melalui pemenuhan hak-hak dasar masyarakat secara adil dan merata.


Founder Yayasan FIRMAN KEADILAN, Firmansyah, S.H., M.H., mengatakan kemerdekaan yang sesungguhnya harus dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga kurang mampu yang berada di pelosok negeri.
“Di momen HUT RI ke-81 ini, kita berharap masyarakat benar-benar dapat merasakan kemerdekaan secara utuh. Merdeka yang sejati adalah ketika setiap warga negara mendapatkan penegakan hukum dan HAM yang adil, serta merdeka dalam mendapatkan pendidikan yang layak,” ujar Firmansyah.


Menurut dia, akses terhadap keadilan, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta pendidikan yang layak merupakan bagian penting dari kemerdekaan yang harus terus diperjuangkan. Negara dan seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak tersebut tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.


Komitmen Yayasan FIRMAN KEADILAN dalam memperjuangkan akses keadilan dan perlindungan HAM diwujudkan melalui jaringan bantuan hukum di sejumlah daerah. Yayasan tersebut memberikan pendampingan hukum secara gratis atau pro bono bagi masyarakat miskin melalui dua lembaga bantuan hukum yang berada di bawah naungannya, yakni LBH Siginjai di Provinsi Jambi dan LBH Yakehu di Provinsi Papua Tengah.


Pendampingan tersebut diarahkan untuk memperjuangkan keadilan sosial, memberikan perlindungan terhadap HAM, serta memastikan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu di wilayah Indonesia Timur, memperoleh akses terhadap bantuan dan pendampingan hukum.
Firmansyah menilai terdapat dua hal penting yang perlu menjadi perhatian dalam memaknai kemerdekaan Indonesia di usia ke-81 tahun.


Pertama, penegakan hukum dan HAM harus diwujudkan melalui prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law. Dengan demikian, masyarakat kecil memiliki perlindungan dan kedudukan hukum yang setara tanpa membedakan latar belakang maupun kondisi ekonomi.


Kedua, akses terhadap pendidikan yang layak harus menjadi jaminan bagi seluruh anak Indonesia. Pendidikan yang berkualitas dinilai menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi.


Melalui momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Yayasan FIRMAN KEADILAN mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum untuk terus memperkuat persatuan dalam menegakkan keadilan serta memperjuangkan hak-hak masyarakat miskin di seluruh Indonesia.


Kemerdekaan, kata Firmansyah, pada akhirnya bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan, tetapi juga tentang memastikan setiap warga negara dapat hidup dengan memperoleh keadilan, perlindungan HAM, dan kesempatan pendidikan yang layak.(**)