MEEPAGO.COM- Sidang perkara Nomor 16/G/TF/2026/PTUN.JPR di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura tetap dilanjutkan meski penggugat, Naftali Kobepa, bersama kuasa hukumnya tidak hadir, Rabu (8/7/2026).Majelis hakim memutuskan sidang tetap digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, yakni Gubernur Papua Tengah.
Dalam persidangan, sejumlah saksi mengungkap fakta terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menjadi pokok sengketa. Saksi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Papua Tengah, Sigit Triantoro selaku Sekretaris dan Irianto sebagai Bendahara, memberikan keterangan yang memperjelas alur permasalahan.
Keduanya menyatakan bahwa hingga saat ini DPW PKB Papua Tengah masih berkomitmen meminta penundaan proses PAW dari Simon Gobai kepada Naftali Kobepa. Penundaan tersebut disebut sebagai keinginan internal partai hingga tercapai kesepakatan antara para pihak.
Selain itu, kedua saksi membantah keterlibatan mereka dalam pembuatan maupun penomoran surat bernomor 390 yang diklaim penggugat sebagai dokumen yang dibuat dan diantarkan pengurus DPW ke Gubernur untuk melanjutkan proses PAW.“Surat itu dibawa oleh Naftali Kobepa, sudah ditandatangani oleh Ketua DPW saat itu dan Wakil Sekretaris. Saya bukan yang menandatangani, bukan juga yang memberikan nomor. Saya hanya membubuhkan stempel,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Saksi juga menegaskan bahwa surat tersebut tidak pernah diantarkan secara resmi oleh pengurus DPW PKB ke Kantor Gubernur Papua Tengah.Lebih lanjut, kedua saksi menyampaikan bahwa Simon Gobai masih tercatat sebagai anggota PKB dan terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sehingga tidak benar jika disebut sudah bukan lagi bagian dari partai.
Keterangan lain disampaikan Daud, saksi dari Sekretariat DPR Papua Tengah. Ia menjelaskan pihaknya telah berupaya memfasilitasi mediasi dengan mengundang Simon Gobai, Naftali Kobepa, dan DPW PKB, namun undangan tersebut tidak dihadiri para pihak terkait.Daud juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat dari PKB yang meminta atau mendesak percepatan proses PAW.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Firmansyah, S.H., M.H., menilai keterangan para saksi telah membuat perkara menjadi terang.“Keterangan saksi sudah sangat jelas dan memperlihatkan bahwa proses penundaan PAW bukan berasal dari Gubernur Papua Tengah,” ujarnya.
Ia juga menyebut penggugat tidak pernah mengajukan keberatan administratif kepada gubernur, sehingga dinilai tidak tepat jika menyimpulkan bahwa proses PAW dihambat oleh pemerintah daerah.“Tidak benar jika dikatakan Gubernur menghalangi proses PAW. Dalam setiap kebijakan, Gubernur mengedepankan perlindungan hak masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan di Papua Tengah,” tambahnya.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan ahli serta penyampaian bukti tambahan dari pihak tergugat.(**)