MEEPAGO.COM- Penunjukan Andarias Tomi Tulak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tengah menjadi sorotan publik. Status kepegawaiannya kini tengah diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Kantor Regional XIV BKN, Basuki Ari Wicaksono, menyatakan pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi terkait status Andarias, termasuk memastikan apakah yang bersangkutan masih tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni atau telah resmi berpindah tugas.
“Kami akan cek terlebih dahulu kebenaran informasi yang beredar agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyampaian,” ujar Basuki saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).
Hingga Senin (8/6/2026), BKN masih melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait. “Kami masih mengumpulkan data dan menunggu konfirmasi dari pemerintah daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menyatakan tetap menjaga kelancaran pelayanan publik di tengah dinamika tersebut. Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, I.B. Putu Suratna, mengungkapkan pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Andarias pada Rabu (4/6/2026) malam.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera menyiapkan pejabat pengganti untuk mengisi posisi yang ditinggalkan, guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
Di sela kegiatan ziarah makam tokoh pemekaran daerah, Senin (8/6/2026), Suratna juga menyampaikan bahwa Pemkab Teluk Bintuni telah berkoordinasi dengan BKN dan akan menyurati Pemerintah Provinsi Papua Tengah terkait penunjukan tersebut.
“Kami diminta untuk menyampaikan surat resmi dan menunggu konfirmasi kebutuhan kepegawaian agar seluruh proses administrasi berjalan tertib,” ujarnya.
Menurutnya, proses mutasi ASN antar daerah, khususnya lintas provinsi, harus melalui tahapan yang ketat. Di antaranya persetujuan pejabat pembina kepegawaian daerah asal, pengajuan usulan mutasi, verifikasi oleh BKN, hingga penerbitan pertimbangan teknis untuk penyesuaian formasi jabatan.
Pemkab Teluk Bintuni, lanjut Suratna, memilih menempuh langkah administratif yang sesuai aturan dengan menyiapkan pengganti, menyampaikan surat resmi, serta menunggu kepastian hasil verifikasi.
Diketahui, Andarias sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Teluk Bintuni sebelum digantikan oleh Emba Rantelino. Pada April 2026, ia dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Infrastruktur berdasarkan Surat Keputusan Nomor 800.1.3.3/01/BUP-PB/IV/2026.
Saat ini, ia juga masih tercatat menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni.
Pemkab Teluk Bintuni menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati pengabdian ASN, namun memastikan seluruh proses kepegawaian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(**)