MEEPAGO.COM- Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan bahwa sebanyak 36 rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2026 harus menjadi instrumen strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta memastikan arah pembangunan yang jelas dan berdampak bagi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Papua Tengah, Silwanus Sumule, mewakili Gubernur Meki Nawipa, dalam sidang paripurna DPR Papua Tengah di ruang sidang utama, Rabu (22/4/2026).
Silwanus mengatakan, percepatan pembentukan 36 Raperda tersebut menjadi fondasi hukum penting dalam mendukung pembangunan daerah berbasis otonomi khusus yang terencana, terukur, dan berkelanjutan.
Menurutnya, sidang paripurna tidak sekadar agenda formal, melainkan forum strategis untuk merumuskan arah kebijakan pembangunan melalui kerangka regulasi yang kuat dan implementatif.
“Kita berada pada momentum penting untuk membangun landasan hukum yang akan menjadi penuntun pembangunan Papua Tengah. Sebanyak 36 Raperda yang telah ditetapkan, baik Raperdasi maupun Raperdasus, memuat aspirasi masyarakat dan kebutuhan nyata pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sebagai bentuk implementasi otonomi khusus yang berpihak kepada Orang Asli Papua. Perdasus dinilai menjadi ruang afirmasi dalam perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat, serta pengakuan terhadap nilai budaya dan kearifan lokal.
“Pembangunan Papua Tengah tidak boleh terlepas dari identitas budaya. Justru itu menjadi kekuatan utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan bermartabat,” katanya.
Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) disebut memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, mencakup sektor pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga pembangunan berkelanjutan.
Silwanus menilai substansi seluruh Raperda yang dibahas telah menyentuh kebutuhan riil masyarakat, mulai dari penanganan konflik sosial, pemerataan pendidikan, penguatan ekonomi berbasis UMKM dan produk lokal, hingga pelestarian budaya di tengah arus modernisasi.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan tiga langkah strategis yang harus menjadi perhatian bersama. Pertama, seluruh perangkat daerah diminta serius menindaklanjuti setiap Raperda agar tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Kedua, kualitas regulasi harus diperkuat dengan kajian akademik yang memadai dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Ketiga, sinergi antara DPR Papua Tengah dan pemerintah daerah perlu terus diperkuat dalam satu visi pembangunan.
Ia menambahkan, masyarakat menaruh harapan besar terhadap setiap kebijakan yang dihasilkan, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan sosial, dan keadilan yang dirasakan secara nyata.
“Papua Tengah bukan sekadar wilayah yang kita kelola, tetapi rumah yang kita rawat bersama. Setiap keputusan hari ini akan menentukan masa depan masyarakat Papua Tengah,” tutupnya.(**)