MEEPAGO.COM- Pemerintah Provinsi Papua Tengah memastikan seluruh unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap menjalankan aktivitas dari kantor meskipun kebijakan kerja fleksibel atau work from home (WFH) mulai diberlakukan sejak 2 April 2026.
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Tengah, Silwanus Sumule, di Nabire, Kamis, menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak diterapkan pada unit pelayanan publik yang membutuhkan kehadiran langsung aparatur guna menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
“Di lingkungan pemprov terdapat 10 unit kerja yang wajib bekerja dari kantor. Sementara di tingkat kabupaten, ada 11 unit kerja yang juga wajib WFO agar pelayanan tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah sektor yang tetap bekerja dari kantor meliputi layanan kesehatan seperti rumah sakit dan laboratorium, sektor pendidikan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, perizinan, serta layanan ketenteraman dan ketertiban umum.
Selain itu, unit penanggulangan bencana, kebersihan dan persampahan, serta pengelolaan pendapatan daerah juga tetap diwajibkan hadir di kantor.
Tidak hanya itu, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di tingkat provinsi maupun kabupaten juga diwajibkan bekerja dari kantor. Ketentuan tersebut turut berlaku bagi kepala distrik hingga lurah atau kepala desa.
Menurut Sumule, kebijakan ini bertujuan memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan maksimal di tengah penerapan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN).
Sementara itu, unit kerja pendukung lainnya diperbolehkan menerapkan WFH secara selektif dengan tetap mengutamakan pencapaian target kinerja dan mutu pelayanan. “Penyesuaian dilakukan berdasarkan karakteristik tugas dan kebutuhan organisasi, namun prinsipnya pelayanan publik tidak boleh terganggu,” katanya.
Ia menambahkan, skema WFH diterapkan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi kerja sekaligus mendorong digitalisasi pemerintahan. Para pimpinan perangkat daerah juga diminta melakukan pengawasan agar pelaksanaan WFH dan WFO tetap efektif dan berorientasi pada hasil.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.4.1/388/SET/2026 tentang penyesuaian pola kerja ASN secara fleksibel yang diterbitkan pada 2 April 2026. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait efisiensi dan fleksibilitas kerja ASN.
Pemerintah provinsi berharap kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara efisiensi kerja dan kualitas layanan publik, sekaligus mendorong penghematan anggaran daerah, termasuk biaya operasional pegawai, listrik, bahan bakar, air, dan telekomunikasi.
Selain itu, penggunaan kendaraan dinas dalam kegiatan kedinasan dibatasi maksimal 50 persen serta mendorong pemanfaatan transportasi hemat energi guna mendukung efisiensi dan optimalisasi kinerja pemerintahan.