MEEPAGO.COM- Pemerintah Kabupaten Mimika menyiapkan anggaran lebih dari Rp30 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Tappi Mallisa, mengatakan anggaran tersebut dialokasikan untuk ribuan pegawai di lingkungan Pemkab Mimika.
Ia merinci, THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dialokasikan sebesar Rp22,226 miliar yang akan diberikan kepada 4.976 orang pegawai. Sementara itu, THR bagi PPPK disiapkan sebesar Rp8,596 miliar untuk 3.783 pegawai.
Menurut Marthen, jumlah pembayaran THR untuk PNS lebih besar dibandingkan PPPK. Hal itu disebabkan sebagian PPPK belum genap menjalankan masa kerja selama satu tahun.
“Pembayaran THR PPPK akan dilakukan secara profesional, karena PPPK ini melaksanakan tugasnya belum cukup satu tahun kerja,” ujar Marthen saat diwawancarai, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme pencairan THR akan bergantung pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setiap OPD harus terlebih dahulu mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BPKAD.
Apabila SPM telah diajukan dan diterima, maka BPKAD akan segera memproses pembayaran THR tersebut. (**)