MEEPAGO.COM- Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Deiyai secara resmi menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Deiyai Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Menular Seksual (IMS), HIV, dan AIDS. Dokumen tersebut diserahkan kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala Bagian Hukum Setda Deiyai, di Kantor Setda Deiyai, Waghete.
Penyerahan draf Raperda dilakukan langsung oleh Ketua KPA Deiyai, Maksimus Pigai, yang didampingi perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Deiyai. Regulasi ini dipandang sebagai langkah strategis dalam merespons meningkatnya kasus HIV/AIDS di wilayah tersebut.
Maksimus Pigai mengungkapkan, berdasarkan data terakhir, jumlah kasus HIV/AIDS di Kabupaten Deiyai telah mencapai sekitar 400 kasus. Kondisi ini dinilai memprihatinkan dan memerlukan payung hukum yang kuat agar upaya pencegahan dan penanggulangan dapat berjalan lebih efektif.
“Raperda ini sangat penting untuk segera ditindaklanjuti. Ini merupakan bagian dari visi KPA Deiyai dalam menyelamatkan generasi dan masa depan masyarakat Deiyai,” ujar Pigai.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, lembaga terkait, maupun masyarakat, dalam menekan laju penyebaran HIV/AIDS. Menurutnya, semangat kebersamaan “Enaimo Ekowai” harus menjadi landasan bersama demi keselamatan masyarakat Deiyai secara menyeluruh.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Deiyai, Yeheskiel Bida Kotouki, SH., MH., menyambut positif penyerahan draf Raperda tersebut. Ia menyatakan komitmen pihaknya untuk mendorong proses pembahasan hingga penetapan Perda agar dapat segera diberlakukan.
“Kami mengapresiasi inisiatif KPA Deiyai. Draf ini akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku karena keberadaan Perda ini sangat dibutuhkan,” katanya.
Dalam draf Raperda tersebut diatur sejumlah ketentuan penting, antara lain mengenai pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, layanan konseling dan tes sukarela, perawatan, dukungan dan pengobatan, hak dan kewajiban, ketentuan penyidikan, sanksi pidana, sanksi administratif, hingga ketentuan penutup.
Dengan diserahkannya draf Raperda ini, diharapkan upaya penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Deiyai dapat dilakukan secara lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan, guna melindungi dan menyelamatkan generasi Deiyai ke depan.(**)