Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Mahavira, Nabire, pada Rabu (15/10/2025).

Pemprov Papua Tengah Susun Raperda Kompensasi Hak Ulayat untuk Lindungi Masyarakat Adat

MEEPAGO.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Standar Kompensasi Hak Ulayat atas Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu sebagai langkah strategis mewujudkan tata kelola hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi masyarakat adat.

Penyusunan Raperda tersebut dibahas melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Mahavira, Nabire, pada Rabu (15/10/2025).

Asisten III Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Administrasi Umum Pemprov Papua Tengah, Zakharias F. Marey, mengatakan, inisiatif ini merupakan bentuk pengakuan dan penghormatan pemerintah terhadap hak-hak masyarakat adat, terutama dalam pengelolaan hasil hutan yang menjadi sumber utama kehidupan mereka.

> “Peraturan ini sangat penting, terutama dalam pengelolaan hasil hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan utama masyarakat adat,” ujar Zakharias.

 

Ia menegaskan, Perda tersebut bertujuan menghadirkan kepastian hukum yang adil dan kontekstual, serta menyesuaikan dengan karakteristik sosial, budaya, dan ekologis khas Papua Tengah.

“Pengakuan terhadap hak ulayat bukanlah sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari jati diri masyarakat adat yang wajib dilindungi,” tambahnya.

FGD ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkaya substansi dan memperkuat landasan hukum Raperda. Peserta yang hadir antara lain tim ahli dari Universitas Papua (Unipa), perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanian (DLHKP) Papua Tengah, serta Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Papua.

Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh tokoh adat, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kehutanan. Melalui forum ini, pemerintah berharap lahirnya Perda tersebut dapat memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat adat dalam pemanfaatan sumber daya hutan di Papua Tengah. (*)