Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa

Gubernur Meki Nawipa Ingatkan: Jangan Salah Kaprah, Izin Tambang Bukan Kewenangan Daerah

MEEPAGO.COM-Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, mengingatkan semua pihak agar tidak salah kaprah terkait kewenangan pemberian izin pertambangan di wilayahnya. Ia menegaskan, kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

"Jangan ada pihak yang membawa-bawa nama pemerintah daerah dalam urusan izin tambang. Itu sama sekali bukan kewenangan kami," tegas Meki Nawipa di Nabire, Selasa (17/6/2025).

Menurutnya, ketentuan ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Aturan itu mempertegas, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hanya bisa diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Sebagai kepala daerah, Meki menegaskan dirinya tunduk pada aturan perundang-undangan dan tidak akan mengambil kebijakan yang bertentangan dengan hukum.

"Jangan sampai ada asumsi seolah-olah kami bisa menerbitkan izin. Saya tegaskan lagi, semua urusan izin ada di pemerintah pusat. Itu jelas dan tidak bisa ditawar," tandasnya.

Meki juga mengingatkan agar masyarakat, pelaku usaha, dan investor tidak terjebak dengan informasi yang menyesatkan terkait perizinan pertambangan di Papua Tengah.(**)