Konfrensi Pers saat pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT Kristalin Eka Lestari di wilayah Lagari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026)

Pemerintah Bertindak Tegas! Izin Tambang PT Kristalin Eka Lestari Dicabut, Pemulihan Lingkungan Ditagih

MEEPAGO.COM, NABIRE- Pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari di wilayah Lagari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Keputusan ini diambil setelah tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan aktivitas pertambangan emas yang tidak memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan.

Pencabutan izin perusahaan yang memiliki wilayah IUP seluas 3.500 hektare tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di kawasan bekas pertambangan PT Kristalin Eka Lestari, Kamis (22/10/2026).

Burhanuddin, yang menjabat Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, mengatakan keputusan itu didasarkan pada Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012/01/01 Tahun 2026 serta hasil verifikasi lapangan oleh tim gabungan.

Peninjauan lokasi turut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, serta anggota Satgas PKH lainnya. Rombongan mendatangi kawasan pertambangan menggunakan helikopter TNI.

Aktivitas Tambang Ditemukan di Dalam dan di Luar IUP

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang disampaikan Burhanuddin, aktivitas pertambangan emas yang tidak memenuhi ketentuan perizinan penggunaan kawasan hutan ditemukan di dalam maupun di luar wilayah IUP perusahaan.

Luas aktivitas tersebut mencapai 270,459 hektare di dalam wilayah IUP dan 105,456 hektare di luar wilayah IUP.

Burhanuddin juga mengungkapkan, berdasarkan analisis dan perhitungan data yang ditemukan di lokasi, kapasitas produksi pada kondisi puncak dari seluruh wilayah pertambangan ilegal di Nabire diperkirakan mencapai 300 hingga 500 kilogram emas per bulan.

Selain persoalan perizinan, perusahaan juga disebut belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Burhanuddin, kondisi tersebut tidak hanya mencerminkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan, tetapi juga berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan.

Izin Dicabut, Tanggung Jawab Perusahaan Tak Hilang

Pencabutan IUP PT Kristalin Eka Lestari mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Ketentuan tersebut menjadi dasar pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam izin maupun peraturan perundang-undangan.

Dengan dicabutnya izin tersebut, PT Kristalin Eka Lestari tidak lagi memiliki dasar untuk melanjutkan kegiatan pertambangan berdasarkan IUP yang telah dicabut.

Namun, pencabutan izin bukan berarti perusahaan terbebas dari kewajiban yang masih harus diselesaikan. Burhanuddin menegaskan, tanggung jawab perusahaan tetap mencakup pemulihan lingkungan, penyelesaian kewajiban pajak dan royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon kepada mantan pekerja yang berhak menerimanya.

Langkah ini, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, serta memastikan kekayaan negara dimanfaatkan secara bertanggung jawab.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pencabutan izin ini menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan kelestarian lingkungan. Di sisi lain, penyelesaian kewajiban perusahaan, mulai dari pemulihan kawasan terdampak hingga pemenuhan hak pekerja, tetap menjadi tanggung jawab yang harus dituntaskan sesuai peraturan yang berlaku.