MEEPAGO.COM-Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Peringatan ini merujuk pada momen bersejarah saat Presiden pertama RI, Soekarno, menyampaikan gagasan dasar negara dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945.
Dalam pidatonya, Soekarno mengusulkan lima prinsip yang kemudian dikenal sebagai Pancasila, yakni: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, serta Ketuhanan Yang Maha Esa.
Peringatan Hari Lahir Pancasila pertama kali dilakukan pada masa pemerintahan Soekarno pada tahun 1964. Namun, peringatan ini dihentikan saat Presiden Soeharto naik ke tampuk kekuasaan. Pemerintah Orde Baru justru menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila untuk memperingati keberhasilan menggagalkan Gerakan 30 September (G30S) pada tahun 1965.
Setelah wafatnya Soekarno pada 1970, peringatan 1 Juni semakin tenggelam. Larangan resmi juga dikeluarkan oleh Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib). Baru pada 1978, peringatan 1 Juni kembali diizinkan setelah sidang Dewan Politik dan Keamanan yang dipimpin Menko Polkam saat itu, Jenderal Maraden Panggabean.
Peringatan Hari Lahir Pancasila kemudian ditegaskan kembali oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Dalam keputusan itu, 1 Juni 1945 ditetapkan secara resmi sebagai Hari Lahir Pancasila dan menjadi hari libur nasional. (***)