Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta

KPK Siapkan Langkah Pencegahan Korupsi di Kementerian PU

MEEPAGO.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan langkah koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) guna mencegah praktik korupsi di lingkungan kementerian tersebut. Langkah ini dilakukan menyusul dugaan kasus gratifikasi yang menyeret salah satu pejabat internal.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa upaya awal yang dilakukan lembaganya adalah berkoordinasi dengan Direktorat Gratifikasi KPK untuk menguatkan aspek pencegahan.

“Saat ini, langkah pertama yang akan dilakukan adalah koordinasi aspek pencegahan terlebih dahulu dengan Direktorat Gratifikasi,” ujar Budi kepada media, Sabtu (31/5/2025).

Ia menambahkan, KPK juga akan segera menjalin komunikasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PU untuk menindaklanjuti temuan internal terkait dugaan gratifikasi tersebut. “Iya, nanti akan dikoordinasikan dengan Itjen Kementerian PU,” katanya.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya surat internal yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kementerian PU, Dadang Rukmana. Dalam surat tersebut disebutkan adanya temuan sementara mengenai dugaan pungutan uang oleh seorang sekretaris kementerian untuk keperluan pribadi, yakni acara pernikahan anaknya.

Audit internal mengungkap bahwa dana yang terkumpul mencapai Rp10 juta dan 5.900 dolar Amerika Serikat, atau setara dengan sekitar Rp96 juta berdasarkan kurs saat itu. Dalam surat yang sama juga disebutkan bahwa uang tersebut berasal dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian PU.

Masih menurut dokumen tersebut, dana yang telah diterima pejabat terkait telah dikembalikan kepada para pemberi. Beberapa nama dalam surat itu disamarkan demi menjaga kerahasiaan identitas pihak-pihak yang terlibat.(***)