MEEPAGO.COM-Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa menyampaikan untuk saat ini belum bisa menerima pengajuan usulan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten/kota atau pun dari Provinsi lain ke lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nomor 800.1.3.1/255/SET, tentang penundaan sementara usulan mutasi Aparatur Sipil Negara ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah, tertanggal 14 Maret 2025.
Penundaan ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pengelolaan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta guna memastikan efektivitas perencanaan kebutuhan pegawai setempat.
Karena itu, Pemprov Papua Tengah saat ini sedang melakukan penyusunan jumlah, jenis jabatan, dan analisis beban kerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Gubernur melalui Surat Edaran menyampaikan pengajuan mutasi akan dibuka kembali setelah proses penyusunan kebutuhan ASN di lingkungan Pemprov Papua Tengah.
“Kami akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut terkait waktu dibukanya kembali pengajuan mutasi,” katanya.(***)