Kepala DPMK kabupaten Nabire, Pelimon Madai., STh., MTh, foto bersama peserta usai kegiatan di hotel Mahavira jumat (09/10/2026)

Mayoritas BUMDes Nabire Belum Berbadan Hukum, Pemda Siapkan Pendampingan

Posted on 2026-10-12 12:47:54 dibaca 198 kali

MEEPAGO.COM, NABIRE – Pemerintah Kabupaten Nabire bersama Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal mendorong percepatan legalitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Langkah ini dilakukan melalui kegiatan Penguatan BUMDes dan Lembaga Ekonomi Desa lainnya untuk wilayah Maluku dan Papua yang resmi ditutup pada Jumat (9/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung selama empat hari sejak Selasa tersebut menyasar 10 kampung di lima distrik di Kabupaten Nabire, yakni Kampung Kali Susu dan Kali Harapan di Distrik Nabire; Gerbang Sadu dan Bumi Raya di Distrik Nabire Barat; Wiraska dan Wanggar Sari di Distrik Wanggar; Lani dan Samabusa di Distrik Teluk Kimi; serta Topo dan Gamei Jaya di Distrik Uwapa.

Program ini dilaksanakan karena sebagian besar dari total 72 kampung di Kabupaten Nabire belum memiliki BUMDes dengan badan hukum resmi. Padahal, legalitas menjadi salah satu aspek penting agar usaha milik kampung memperoleh pengakuan hukum dan dapat mengembangkan kegiatan ekonominya secara optimal.

Melalui Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD), pemerintah memberikan bimbingan teknis kepada pengurus BUMDes agar proses pengurusan badan hukum dapat diselesaikan dalam satu hingga dua bulan ke depan. Keberadaan BUMDes yang legal diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Kampung (PAK) sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Nabire, Pelimon Madai, S.Th., M.Th., menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melanjutkan pendampingan setelah pelatihan berakhir.

Saat menyampaikan sambutan penutupan di Hotel Mahavira, Nabire, ia meminta peserta segera menerapkan pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan. DPMK juga berkomitmen mendampingi 10 kampung sasaran hingga BUMDes masing-masing memperoleh badan hukum resmi.

Dukungan juga disampaikan Kepala Kampung Bumi Raya (SP 1), Mursito, S.E. Ia menilai pendampingan teknis dari kementerian membantu pengurus kampung memahami tahapan dan persyaratan legalitas BUMDes.

Menurut Mursito, proses pengurusan badan hukum BUMDes di 10 kampung lokus TEKAD mulai berjalan. Pihaknya berencana menggelar Musyawarah Kampung setelah Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada 19 Oktober mendatang untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.

Pemerintah berharap percepatan legalitas tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat pengelolaan usaha kampung secara profesional, meningkatkan pendapatan kampung, serta membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Nabire.(**)

Copyright 2025 Meepago.com

Alamat: Jl. Kesehatan No.5, Oyehe, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah 98811

Telpon: 081366277488

E-Mail: admin@meepago.com