Titus Tabuni, SH., M.H – Advokat YAKEHU, Papua Tengah

Tarik Pasukan Non Organik, Kembalikan Papua ke Jalur Dialog dan Hukum

Posted on 2026-08-04 14:57:09 dibaca 703 kali

Oleh: Titus Tabuni, SH., M.H – Advokat YAKEHU, Papua Tengah

GELOMBANG  aksi yang berlangsung pada 3 Agustus 2026 di berbagai wilayah Tanah Papua bukan sekadar ekspresi kekecewaan, melainkan refleksi atas situasi yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keadilan dan kemanusiaan. Kami, praktisi hukum dan advokat Papua bersama masyarakat sipil, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran HAM berat serta penggunaan kekuatan yang berlebihan dalam penanganan konflik di Papua.

Pertama, penting ditegaskan bahwa keamanan sejati tidak dibangun di atas rasa takut. Kehadiran pasukan TNI non organik yang tidak memiliki pemahaman memadai terhadap konteks sosial dan budaya Papua justru memicu trauma kolektif di tengah masyarakat. Alih-alih menghadirkan rasa aman, kondisi yang muncul adalah ketegangan, rasa terancam, bahkan jatuhnya korban jiwa. Situasi ini menunjukkan bahwa pendekatan keamanan yang ditempuh belum menyentuh akar persoalan.

Kedua, Papua membutuhkan solusi yang bersifat politik dan kemanusiaan, bukan pendekatan militeristik. Persoalan Papua bukan semata soal keamanan, melainkan menyangkut kesejahteraan, keadilan sosial, dan pengakuan hak-hak dasar masyarakat. Penambahan pasukan hanya berpotensi memperpanjang siklus kekerasan tanpa menyelesaikan masalah secara mendasar.

Ketiga, negara seharusnya hadir melalui instrumen hukum dan dialog. Oleh karena itu, kami mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi kebijakan pengerahan pasukan dan secara bertahap menarik TNI non organik dari wilayah Papua, khususnya di kawasan pemukiman sipil. Pendekatan yang lebih tepat adalah penegakan hukum yang terukur, pemulihan hak asasi manusia, serta pembukaan ruang dialog damai yang inklusif dan bermartabat.

Sikap ini tidak lahir dari sentimen anti-negara. Sebaliknya, ini adalah bentuk kecintaan terhadap Indonesia yang berlandaskan harapan agar negara hadir sebagai pelindung seluruh warga tanpa kecuali. Cinta kepada negara seharusnya tercermin dalam upaya melindungi kehidupan rakyat, bukan melalui praktik kekerasan yang berpotensi merenggutnya.

Secara konstitusional, hak atas hidup dan perlindungan diri telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28A menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil, sementara Pasal 28G ayat (1) menegaskan hak atas perlindungan diri, keluarga, dan martabat.

Penguatan jaminan tersebut juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta bebas dari perlakuan sewenang-wenang. Negara, dalam hal ini, memikul tanggung jawab untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM, termasuk yang dilakukan oleh aparat.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa peran TNI dalam operasi selain perang adalah membantu tugas kepolisian, bukan mengambil alih fungsi sipil. Hal ini menegaskan bahwa pengerahan kekuatan militer harus bersifat terbatas, proporsional, dan tetap menghormati prinsip-prinsip HAM. Sejalan dengan itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menempatkan Polri sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Artinya, pelibatan TNI seharusnya menjadi langkah terakhir (ultimum remedium), bukan kebijakan rutin.

Prinsip-prinsip ini juga sejalan dengan hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik serta Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Aparat Penegak Hukum, yang menekankan bahwa penggunaan kekuatan harus proporsional dan hanya dilakukan dalam keadaan terpaksa.

Atas dasar itu, kami menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, evaluasi menyeluruh dan penarikan bertahap pasukan TNI non organik dari wilayah sipil. Kedua, pembukaan ruang dialog antara pemerintah pusat, pemerintah daerah Papua, Majelis Rakyat Papua, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat sipil guna mencari solusi damai. Ketiga, penguatan sistem peradilan dan akses bantuan hukum agar setiap dugaan pelanggaran oleh aparat dapat diproses secara transparan dan akuntabel.

Papua tidak membutuhkan penambahan senjata. Papua membutuhkan kedamaian, pendidikan yang layak, dan layanan kesehatan yang memadai. Sudah saatnya pendekatan keamanan digantikan dengan pendekatan kemanusiaan yang menjunjung tinggi hukum dan martabat manusia.Kalau ingin versi lebih tajam (lebih kritis) atau versi yang lebih moderat untuk media arus utama, saya bisa sesuaikan gaya dan diksi.

Copyright 2025 Meepago.com

Alamat: Jl. Kesehatan No.5, Oyehe, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah 98811

Telpon: 081366277488

E-Mail: admin@meepago.com