(Dari Kiri) Simon Gobai saat bersama kuasa hukumnya Titus Tabuni, SH
MEEPAGO.COM- Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberhentian anggota DPR Papua Tengah atas nama Simon Gobai digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dengan nomor perkara 269/G/2026/PTUN.JKT dijadwalkan memasuki sidang pemeriksaan persiapan pada Rabu, 5 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB.
Gugatan diajukan Simon Gobai melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Titus Tabuni dan Rekan, yakni Titus Tabuni, S.H., M.H., Hazairin, S.H., M.H., Kiky Saepudin, S.H., M.H., M.Kn, dan Yuskandar, S.H.Dalam perkara ini, Menteri Dalam Negeri sebagai Tergugat I dan Gubernur Papua Tengah sebagai Tergugat II.
Objek sengketa adalah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4635 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Anggota DPR Papua Tengah tertanggal 1 November 2024. Penggugat menilai keputusan tersebut cacat formil dan bertentangan dengan hukum serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Kuasa hukum penggugat, Titus Tabuni, S.H., M.H., menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak memiliki dasar keberlakuan yang sah.“Keputusan Menteri itu secara eksplisit menyatakan berlaku pada saat pengucapan sumpah/janji anggota DPRD. Faktanya, klien kami tidak pernah dilantik dan tidak pernah mengucapkan sumpah. Artinya, syarat keberlakuannya tidak pernah terpenuhi. Ini jelas cacat formil dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum,” ujar Titus Tabuni.
Ia juga menyoroti adanya kelalaian administratif dari pihak terkait yang tidak pernah menyampaikan atau memberitahukan keputusan tersebut kepada kliennya.“Klien kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi, tidak diundang dalam pelantikan, dan kehilangan hak konstitusionalnya sebagai wakil rakyat terpilih. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak dasar warga negara,” tegasnya.
Dalam gugatan juga diuraikan adanya dugaan pelanggaran asas kepastian hukum, kecermatan, dan proporsionalitas oleh para tergugat. Bahkan, tindakan tersebut dinilai telah merampas hak konstitusional penggugat sebagai warga negara untuk dipilih dan menjalankan jabatan publik sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Penggugat juga mengklaim telah menempuh upaya administratif berupa keberatan pada 13 Juli 2026. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan dari pihak tergugat. Kondisi ini, menurut penggugat, memenuhi asas fiktif positif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Akibat keputusan tersebut, Simon Gobai mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil, termasuk kehilangan hak untuk dilantik, tidak menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR, serta terjadinya kekosongan kursi legislatif yang berdampak pada hilangnya representasi masyarakat di Papua Tengah, khususnya Kabupaten Paniai.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Mendagri tersebut, serta memerintahkan pencabutannya. Penggugat juga meminta agar keputusan pengangkatan anggota DPR Papua Tengah yang masih mencantumkan namanya dinyatakan sah.
Selain itu, penggugat memohon agar Gubernur Papua Tengah diperintahkan untuk memfasilitasi pelantikan Simon Gobai sebagai anggota DPR Papua Tengah periode 2024–2029.Gugatan ini juga menuntut ganti rugi materiil berupa gaji dan tunjangan sejak waktu pelantikan hingga diajukannya perkara, serta pembayaran seluruh biaya perkara.
Sidang perdana perkara ini akan menjadi awal pengujian terhadap dugaan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) dalam penerbitan keputusan administratif di tingkat pusat dan daerah.(**)
Alamat: Jl. Kesehatan No.5, Oyehe, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah 98811
E-Mail: admin@meepago.com