Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, Jeffry Deda
MEEPAGO.COM-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika menyiapkan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti aspirasi para petugas kebersihan. Upaya tersebut meliputi pengusulan program BPJS Jaminan Hari Tua (JHT) serta penambahan alat pelindung diri (APD).
Kepala DLH Mimika, Jeffry Deda, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRK Mimika dan perwakilan petugas kebersihan yang digelar di ruang rapat DPRK Mimika, Selasa (10/3/2026).
Menurut Jeffry, pengusulan BPJS JHT bertujuan memberikan jaminan finansial bagi petugas kebersihan ketika mereka sudah tidak lagi aktif bekerja.
“Dengan adanya jaminan hari tua, para petugas memiliki pegangan ketika pensiun. Selama ini jika mereka berhenti bekerja atau memasuki usia lanjut, tidak ada pesangon yang diterima,” ujarnya.
Selain jaminan hari tua, DLH Mimika juga akan memperhatikan kebutuhan alat pelindung diri bagi para petugas di lapangan. Selama ini, pihaknya setiap tahun mengusulkan pengadaan dua pasang APD berupa sepatu dan seragam kerja. Namun dalam realisasi anggaran, petugas umumnya hanya menerima satu pasang perlengkapan setiap tahun.
Jeffry juga menanggapi keluhan terkait dugaan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap petugas kebersihan. Ia menegaskan selama tiga tahun menjabat sebagai Kepala DLH Mimika, tidak pernah melakukan pemecatan tanpa alasan yang jelas.
Menurutnya, pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan jika ada pelanggaran berat, seperti merusak aset pemerintah atau melanggar ketentuan dalam kontrak kerja.
“Jika ada pelanggaran, tentu ada mekanisme teguran. Semua sudah diatur dalam kontrak kerja,” tegasnya.
Ia mengakui isu ancaman PHK kemungkinan berkaitan dengan kebijakan pada masa pimpinan sebelumnya. Namun pihaknya telah mengambil sejumlah langkah untuk menertibkan kondisi internal di lingkungan dinas.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menarik seorang pengawas lapangan kembali ke kantor karena dinilai berpotensi menimbulkan ketegangan di antara para pekerja.
“Saya sudah menarik pengawas tersebut ke kantor agar situasi kerja tetap kondusif dan pekerjaan yang berjalan selama ini tidak terganggu,” katanya.
Terkait isu pergantian karyawan secara sepihak, Jeffry memastikan hal tersebut tidak terjadi pada masa kepemimpinannya. Ia menjelaskan, persoalan yang sempat muncul berkaitan dengan seorang sopir kendaraan pengangkut sampah yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sopir tersebut akhirnya dialihkan ke tugas lain karena tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagai pengemudi kendaraan dinas.
“Yang bersangkutan sebenarnya bisa mengemudikan truk, tetapi tidak memiliki SIM. Karena itu kami alihkan ke tugas lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh pengemudi kendaraan pengangkut sampah diwajibkan memiliki SIM sebagai syarat utama dalam menjalankan tugas.
Sementara itu, terkait jaminan sosial ketenagakerjaan, Jeffry menyebut para petugas kebersihan telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun program BPJS Jaminan Hari Tua hingga kini belum tersedia.
“BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah ada. Yang belum adalah jaminan hari tua, dan itu yang akan kami usulkan,” pungkasnya.(**)
Alamat: Jl. Kesehatan No.5, Oyehe, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah 98811
E-Mail: admin@meepago.com