Firmansyah, SH, MH

Siapa yang Berhak Atas Hasil Tambang PT Freeport?

Posted on 2025-12-08 06:01:39 dibaca 218 kali

Oleh : Firmansyah, SH., MH, Pendiri Yayasan Keadilan Hukum (YAKEHU) Papua Tengah

PERTANYAAN ini selalu muncul di benak masyarakat Indonesia, terutama Orang Asli Papua (OAP) yang sejak lama tanah, gunung, dan ruang hidupnya menjadi wilayah eksploitasi tambang Freeport. Namun yang menjadi persoalan serius apakah kesejahteraan telah berpihak pada mereka yang paling berhak?

Sejarah mencatat perjalanan panjang Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, mulai dari integrasi Papua Barat, yang pada tahun 1973 mengalami perubahan nama menjadi Irian Jaya, hingga kembali menjadi Papua pasca lahirnya Undang-Undang Otonomi Khusus tahun 2001. Reformasi kemudian membuka ruang pemekaran wilayah dengan tujuan mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan OAP.

Pada tahun 2022, lahirlah empat provinsi baru di Tanah Papua melalui Undang-Undang Pemekaran.Salah satunya adalah Provinsi Papua Tengah yang mencakup Kabupaten Mimika sebagai lokasi tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia. Dengan penataan kewilayahan tersebut, hak sebagai daerah penghasil tambang secara yuridis melekat pada Papua Tengah, bukan lagi pada provinsi lain.

Pembagian pendapatan negara yang bersumber dari sumber daya alam (SDA) telah diatur melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) SDA berdasarkan UU No. 33 Tahun 2004 dan PP No. 55 Tahun 2005. Prinsipnya, daerah penghasil memperoleh porsi lebih besar guna mendukung pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang terdampak langsung aktivitas pertambangan. Dengan demikian, Papua Tengah dan Kabupaten Mimika wajib menerima hak utama dan tidak boleh dikesampingkan dalam setiap kebijakan fiskal terkait Freeport.

Saat ini pemerintah Indonesia telah memiliki 51,2% saham PT Freeport Indonesia melalui MIND ID, bahkan direncanakan meningkat menjadi 63%. Dari total kepemilikan itu, 10% saham dialokasikan untuk pemerintah daerah di Papua, yang dibagi antara pemerintah provinsi, Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai daerah penghasil, kabupaten/kota lain di Papua, serta masyarakat adat pemilik hak ulayat.

Namun setelah pemekaran Papua menjadi beberapa provinsi baru, timbul pertanyaan yang harus dijawab secara transparan: apakah seluruh mekanisme pengalihan saham dan bagi hasil telah dilaksanakan sesuai struktur kewilayahan terkini? Apakah hak masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah tambang sudah benar-benar direalisasikan, bukan hanya menjadi catatan administrasi tanpa implementasi nyata?

Negara menghadirkan Otonomi Khusus dan pemekaran untuk mewujudkan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan di Tanah Papua. Maka tidak boleh lagi kekayaan Freeport menjadi potret ironi kesejahteraan yang timpang di tanah kelahiran tambang itu sendiri. Hak yang dimiliki Papua Tengah dalam kerangka hukum harus dijamin dan ditunaikan tanpa syarat.

Saya, Firmansyah, SH., MH., selaku Pendiri sekaligus Pembina Yayasan Keadilan Hukum (YAKEHU) Papua Tengah, menegaskan bahwa hanya Provinsi Papua Tengah berhak penuh atas hasil tambang Freeport bukan Provinsi lain.Hak atas tanah, hak ulayat, dan hak ekonomi OAP adalah amanat konstitusi yang wajib dihormati dan tidak boleh dinegosiasikan. Kini yang dibutuhkan adalah keberanian negara dan konsistensi pemerintah daerah dalam menuntut, mengawal, dan memastikan setiap hasil kekayaan bumi Mimika dikembalikan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Papua Tengah dan seluruh Orang Asli Papua.

Segala dasar hukum sudah jelas. Pertanyaannya tinggal satu: apakah negara siap mengeksekusinya dengan keadilan yang sesungguhnya.(**)

Copyright 2025 Meepago.com

Alamat: Papua Tengah

Telpon: 081366277488

E-Mail: admin@meepago.com